Syeikh Puji pada tanggal 6 Maret ini akan di Periksa DI Poltabes Semarang,Tapi sebetulnya Syeikh Puji Hampir Dipastikan Bebas,kenapa saya bisa bilang begi2?!karena ada 2 Undang-Undang Indonesia Yang Bertentangan,
Di satu sisi Undang -Undang Perlindungan Anak menyebutkan seseorang tidak boleh berhubungan seks dengan anak di bawah usia 18 tahun, namun pada UU perkawinan, disebutkan wanita yang sah untuk dinikahi telah berumur 16 tahun, selain itu pada Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, pernikahan dianggap sah bila menurut agama telah dilakukan secara sah.
Nah,kan ada 2 perbedaan umur di 2 Undang-undang itu,di satu sisi orang tak boleh ml sebelum umur 18 tahun?!dan disisi lain seorang wanita boleh dinikahi pas umur 16 tahun.
"Kasus semacam ini banyak terjadi karena tidak ada harmonisasi hukum," terang Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, saat berbincang dengan okezone, Jumat (6/3/2009).
"Waktu kami menanyakan (bagaimana proses hukum) di sana juga masih bingung. Untuk itu kami mendesak agar amandemen UU Perkawinan segera dilaksanakan," tegas Kak Seto.
Menurut Kak Seto, untuk itu Pasal 2 dalam UU Perkawinan harus diganti sehingga pernikahan dianggap sah bila tercatat oleh negara dan dilakukan oleh orang yang berumur di atas 18 tahun.
So,Kesimpulannya Undang-undang di Indonesia perlu diteliti apakah ada dua undang-undang yang sumbang atau tidak :)