Senin, 27 April 2009

Pemerintah Memperingan Hukuman Para Koruptor Bukti Pemerintah Tak Becus Memberantas Korupsi

RRU KORUPSI
Apakah Pemerintah SBY memang bersungguh-sungguh memberantas Korupsi?!
Mungkin tidak,karena dalam menyiapkan RUU Tipikor yang akan menjadi payung hukum pemberantasan korupsi di Indonesia Pemerintah melakukan Banyak Kesalahan.
Pertama,Dalam RUU Tipikor versi pemerintah tak dicantumkan ancaman hukuman pidana minimal bagi terdakwa kasus tindak pidana korupsi.Jadi bisa saja Seorang koruptor divonis satu hari penjara atau denda 100 ribu rupiah.Sungguh tak sepadan dengan kejahatan yang telah dilakukan para koruptor.

Padahal Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang kini berlaku telah diatur ancaman hukuman minimal bagi terdakwa kasus korupsi yakni satu tahun penjara. Namun, faktanya tetap saja banyak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah ancaman pidana minimal tersebut.Apalagi kalau dalam UU tak dicantumkan ancaman hukuman pidana minimal,mau jadi kayak apa ya?

korupsi termasuk tindak kejahatan luar biasa,Yang membuat sengsara banyak orang.maka seharusnya ada ancaman hukuman minimal!!Dalam tindak pidana lainnya saja masih mengatur adanya ancaman hukuman minimal masak tindakan Pidana Luar biasa Tidak ada!!

Kesalahan kedua adalah ancaman hukuman maksimal dalam RUU tipikor Korupsi lebih ringan dari apa yang tercantum dalam UU No 31/1999 yang kini berlaku.Dalam pasal 2 ayat 2, pejabat publik meminta atau menerima keuntungan dalam menjalankan tugasnya maka dipidana paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 350 juta. Akan tetapi, dalam UU No 31/1999, ancaman hukuman pidana bisa mencapai 20 tahun penjara.Kenapa pemerintah memperingan hukuman para koruptor bukankah seharusnya diperberat?!Kalau mnurut saya sech seharusnya koruptor dihukum mati saja


Kesalahan Ketiga Adalah Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi akan dipangkas. Nantinya, KPK hanya dapat menyidik kasus korupsi adapun penuntutan akan dikembalikan ke Kejaksaan.Padahal KPK sendiri sudah bekerja dengan baik sehingga banyak pejabat pemerintah dan DPR yang tertangkap.

Setelah melihat 3 Kesalahan Dalam RRU tipikor diatas kemungkinan Pemerintah memang ingin membebaskan para koruptor kali ya?!