Minggu, 07 Juni 2009

Apa Yang Salah Dengan PRITA?!


Sebetulnya Artikel ini saya buat Terinspirasi dari Pak Jusuf Kalla dalam salah satu postingan Beliau yang juga berjudul APa Yang Salah Dengan Prita?!
Dalam Postingan Pak Jusuf Kalla Tersebut,Beliau Mengatakan Bahwa Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Jaminan atas hak ini secara tegas dinyatakan dalam UUD ‘45 Pasal 28 dan 28 E Ayat (2) dan (3) UUD 1945 “setiap warga negara Indonesia berhak mengeluarkan pendapat, ide dan gagasan.

Selain itu Beliau Juga Mengatakan Bahwa Dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, Pasal 19 menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.

Inilah yang dialami oleh saudari Kita Prita, hanya karena curhat dengan temannya melalui email mengenai pelayanan Rumah Sakit yang kurang memuaskan bagi dia harus ditebus dengan meringkuk di tembok tahanan. Dan meninggalkan anaknya yang masih menyusui. Maksud dari Prita dalam mengirimkan email tersebut menurut saya sederhana saja, ia hanya ingin berbagi pengetahuan kepada teman-temannya di email, tentang RS OMNI. Itu Karena pengaduannnya ke Manajemen RS menurutnya tak ditanggapi.

Selain itu Menurut Jusuf Kalla Terlepas dari itu semua, apa-pun alasannya pihak kejaksaan sebenarnya tidak boleh menanahan seseorang yang belum diyakini betul-betul bersalah, dan belum jadi tersangka. Seharusnya diperiksa dulu, harus tahu masalahnya jangan langsung ditahan. Apalagi ia masih menyusui. Hewan saja kalau ia masih menyusui anaknya tidak boleh kita sembelih, apalagi ini manusia. Jelas ini bentuk ketidak adilan dan hukum yang sudah mulai main mata. Masa hanya karena menulis email saja orang sudah ditahan!!

Melihat Dari Ucapan Pak Jusuf Kalla Tersebut Jelaslah Bahwa Beliau Sangat Kecewa Dengan Kasus Yang Menimpa Saudari kita Prita,Selain dari Jusuf Kalla.Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta,mengatakan, Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen.

Menurut dia, hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi "Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan." "Oleh karena itu, unsur `tanpa hak` sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi tidak terpenuhi, sehingga Pasal 27 ayat (3) tersebut tidak bisa diterapkan untuk kasus ini," katanya.

Nah Setelah Membaca Artikel Diatas Mari Kita Tanyakan kepada Jaksa Penuntut Prita Dan RS OMNI Apa Sech Salah Prita?!Kalau Salahnya RS OMNI ada Disini